WahanaNews - Dairi | Kejaksaan Negeri Dairi, Sumatera Utara, sedang melakukan penyelidikan indikasi korupsi Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Dairi senilai Rp 5,4 miliar.
Anggaran dimaksud, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021. Kejari Dairi memulai penyelidikan dimaksud pada bulan Desember 2021.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Informasi itu dibenarkan Kajari Dairi Chandra Purnama melalui Kasi Intel David Bernadin Sihombing dikonfirmasi di Sidikalang, Jumat (21/1/2022).
Dikatakan, Kejari Dairi telah melakukan permintaan keterangan pada 7 orang. Salah satunya, mantan Kepala Dinas Pendidikan Dairi, Jonny Waslin Purba.
"Lima sampai tujuh orang. Dari Dinas Pendidikan, Kadis lama. Lembaga PAUD, ada beberapa sudah permintaan keterangan," kata David.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Ditanya wartawan beredar informasi bahwa Kejari Dairi telah meminta keterangan bunda PAUD Romy Simarmata, David membantah.
"Itu hoax itu. Untuk bunda ini belum kami lakukan pemanggilan. Kami telusuri ke bawah dulu. Belum kami lakukan pemanggilan," kata David.
Namun, David mengakui bahwa pada 30 Desember 2021, Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu dan Pj. Sekda Budianta Pinem, bertemu dengan Kajari Dairi di kantor Kejari.
"(Datang) terpisah. Kalau seingat saya, bupati dulu baru Sekda. Agak siang juga itu. Hari yang sama," kata David.
Disebut, Pj. Sekda bertemu dengan Kajari Dairi, membahas masalah Keramba Jaring Apung (KJA) di Silahisabungan.
Sementara Bupati Dairi bertemu dengan Kajari, disebut silaturahmi. "Itu silaturahmi saja mungkin," ujar David.
Informasi dihimpun, pada BOP PAUD, diduga terjadi belanja fiktif. Pengelola PAUD tertentu, menandatangani pertanggungjawaban dibubuhi materai, namun barang tidak benar dibelanjakan.
Disebut-sebut, penandatanganan belanja yang diduga fiktif itu, atas tekanan oknum tertentu. [gbe]