WahanaNews-Dairi | Yunus Sianturi (43), mengaku kecewa kepada Direktur RSUD Sidikalang, dr Sugito Panjaitan, yang dinilai tidak memiliki itikad baik perihal ganti rugi biaya pengobatan anaknya, Aria Sianturi, yang gagal operasi pada 12 Oktober 2021 lalu.
Yunus, penduduk jalan Cipta, Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, membeberkan kekecewaannya itu kepada pemerhati sosial, Ungkap Marpaung, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Sebagaimana dibeberkan Yunus, Ungkap kepada WahanaNews.co menjelaskan, pihak managemen RSUD Sidikalang pernah mencoba menawarkan uang Rp 50 juta, sebagai ganti rugi pengobatan Aria.
"Namun, karena nilai yang ditawarkan tidak sebanding dengan biaya yang mereka habiskan, ditolak," kata Ungkap.
Dipaparkan, pada Selasa (9/11/2021) pihak RSUD Sidikalang mendatangi rumah Yunus, meminta maaf dan mengakui kesalahan atas terjadinya gagal operasi kepada anaknya.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Pihak rumah sakit yang diwakili Direktur dr Sugito Panjaitan, KTU Luber Sianturi dan Ketua Komite Medik Drg Veronika Bakkara, menawarkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Yunus Sianturi.
Namun tidak diterima Yunus, karena menurut dia nilai tersebut sangat kurang untuk menutupi biaya operasi Aria di RS Columbia, Medan yang mencapai Rp 120 juta.
“Mereka datang minta maaf atas kesalahannya dan menawarkan uang ganti rugi 50 juta. Tapi saya menolak karena biaya operasi dan pengobatan anak saya di RS Columbia cukup banyak. Rp 120 juta,” kata Yunus, dikutip Ungkap.
Dilanjutkan, karena pertemuan itu gagal, maka pihak RSUD Sidikalang melalui dr Sugito berjanji akan menemuinya seminggu kemudian, tepatnya Selasa (16/11/2021), namun tidak terealisasi.
Karena itu, Yunus mengaku kecewa dan berencana akan menyerahkan perkara yang dialami anaknya ke pihak yang berwajib.
“Mereka berjanji akan datang kemarin Selasa, tapi tidak ada kabar sampai sekarang. Jadi sesuai pembicaraan dengan keluarga dan rekan-rekan, kami berencana melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib melalui pengacara,” katanya.
Menanggapi kejadian itu, pegiat sosial Ungkap Marpaung mengatakan tindakan keluarga Aria sudah tepat.
“Keluarga korban bercerita langsung ke saya dan intinya pihak rumah sakit mengakui kesalahan, dilanjut dengan penawaran uang ganti rugi. Itu sah sesuai aturan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Kalau kemudian tidak dipenuhi, wajar kalau keluarga melanjutkan ke proses hukum,” kata Ungkap.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur RSUD Sidikalang dr Sugito Panjaitan, belum berhasil dikonfirmasi. [gbe]