DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Dalam 3 tahun terakhir, 2021 hingga 2024, ditemukan peningkatan kasus Tuberkulosis (TBC) yang signifikan di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Tahun 2021 sebanyak 535 kasus, 2022 sebanyak 948 kasus, 2023 sebanyak 1.166 kasus, dan tahun 2024 sampai bulan September ditemukan sebanyak 1.002 kasus.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Keterangan Diskominfo Dairi, hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekda Dairi Jonny Hutasoit, di aula Bappeda Dairi dalam acara Rencana Aksi Daerah (RAD) Tuberculosis Kabupaten Dairi, Jumat (18/10/2024).
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi saat ini memiliki target menuju eliminasi tuberkulosis di tahun 2030.
Eliminasi tuberculosis diharapkan dapat tercapai dengan peran serta dari beberapa multi sektor sesuai dengan arahan Pepres Nomor 67 Tahun 2021 Pasal 16 bagian kelima yaitu peran serta komunitas, pemangku kepentingan dan multi sektor lainnya dalam penanggulangan penyakit tuberculosis.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
"Adapun peran serta dari komunitas, pemangku kepentingan dan multi sektor lainnya dibentuk dalam satu wadah kemitraan yang dikoordinir oleh pemerintah daerah setempat untuk menyusun perencanaan, pendanaan, dan pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi penanggulangan tuberculosis menuju eliminasi tuberculosis tahun 2030," kata Jonny.
Selanjutnya dikatakan, seiring dengan strategi nasional dan arah pencapaian eliminasi TBC tahun 2030 tersebut, maka Pemkab Dairi berkomitmen untuk mewujudkan Kabupaten Dairi menuju eliminasi TBC tahun 2030 dengan membentuk tim percepatan penanggulangan TBC Kabupaten Dairi.
Tim percepatan ini telah terbentuk melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Dairi Nomor 1102/400.7/IX/2024 tanggal 30 September 2024 tentang penanggulangan TBC Kabupaten Dairi.