Dilanjutkan, pihak pertama berjanji akan mengembalikan uang titipan kepada pihak kedua terhitung 6 Pebruari 2023 hingga 7 Maret 2023.
Apabila nantinya dikemudian hari ternyata pihak pertama tidak dapat mengembalikan uang titipan tersebut, maka pihak kedua memiliki hak penuh atas barang jaminan, baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Adapun barang jaminan itu, sertifikat hak milik atas nama ZB.
"Nah, VC melalui keluarganya telah mengakui adanya uang masuk ke rekening VC. Kenapa CV. Pratama Karya yang dilapor?" kata Deddy.
Deddy, lulusan Fakultas Hukum Unpar Bandung itu, berharap kepada pihak Polres Dairi menindaklanjuti kasus itu, secara profesional, sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Sebagaimana diketahui, CV Pratama Karya merupakan penyalur pupuk bersubsidi produksi PT Petrokimia Gresik, ke kios pengecer pupuk di tiga kecamatan di Dairi, yaitu Kecamatan Parbuluan, Tigalingga dan Kecamatan Lae Parira.
[Redaktur: Tumpal Alfredo Gultom]