Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Distributor pupuk subsidi di Dairi, Sumatera Utara, CV. Pratama Karya, dilaporkan ke Polres Dairi, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Sementara yang diduga melakukan penipuan adalah oknum karyawan CV. Pratama Karya, inisial VC.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Hal itu dikatakan Pimpinan CV Pratama Karya, Deddy Piolo Manik, dikonfirmasi wartawan di Sidikalang, Senin (21/8/2023).
Disebut, CV. Pratama Karya dilapor ke Polres Dairi oleh perwakilan kios pengecer di Kecamatan Tigalingga, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/III/2023/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 7 Maret 2023.
Dijelaskan, kasus bergulir karena kios pengecer menyetor uang penebusan pupuk subsidi, ke rekening VC, tidak ke rekening perusahaan. Pupuk pun tidak disuplai distributor.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Disini kita yang tidak terima. Uang disetor ke rekening pribadi VC. Mengapa CV. Pratama Karya yang dilapor? Yang menggelapkan uang siapa?" kata Deddy.
Dipaparkan, atas dugaan penggelapan uang itu, VC diwakili ibunya inisial ZB (73) dan abangnya inisial FETC (39), sebagai pihak pertama, telah membuat "surat perjanjian titipan uang" Senin (6/2/2023), dengan 11 pengusaha kios pengecer di Tigalingga, sebagai pihak kedua.
"Pihak pertama telah menerima titipan uang tunai sebesar RP 399.100.000 dari pihak kedua, yang dimana uang tunai tersebut adalah titipan (masing-masing data terlampir)," demikian butir pertama surat itu.
Dilanjutkan, pihak pertama berjanji akan mengembalikan uang titipan kepada pihak kedua terhitung 6 Pebruari 2023 hingga 7 Maret 2023.
Apabila nantinya dikemudian hari ternyata pihak pertama tidak dapat mengembalikan uang titipan tersebut, maka pihak kedua memiliki hak penuh atas barang jaminan, baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
Adapun barang jaminan itu, sertifikat hak milik atas nama ZB.
"Nah, VC melalui keluarganya telah mengakui adanya uang masuk ke rekening VC. Kenapa CV. Pratama Karya yang dilapor?" kata Deddy.
Deddy, lulusan Fakultas Hukum Unpar Bandung itu, berharap kepada pihak Polres Dairi menindaklanjuti kasus itu, secara profesional, sesuai hukum yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, CV Pratama Karya merupakan penyalur pupuk bersubsidi produksi PT Petrokimia Gresik, ke kios pengecer pupuk di tiga kecamatan di Dairi, yaitu Kecamatan Parbuluan, Tigalingga dan Kecamatan Lae Parira.
[Redaktur: Tumpal Alfredo Gultom]