"Adapun upaya hukum yang akan kami lakukan adalah proses pidana khusus, anak dan HAM, maupun secara perdata," kata Ungkap.
Ditambahkan Ungkap, terkait somasi itu, ia telah meminta tanggapan melalui WhatsApp kepada Direktur RSUD Sidikalang, dr Pasalmen Saragih, yang menggantikan dr Sugito Panjaitan.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
dr Pasalmen Saragih menyebut, akan menanyakan hal itu kepada direktur RSUD Sidikalang sebelumnya.
"Makasi informasinya pak. Saya komunikasikan dulu dengan pak direktur dr Sugito panjaitan, karena masih wewenang beliau pak," kata Ungkap, mengutip jawaban dr Pasalmen Saragih.
Sebagaimana diketahui, Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, mengganti Direktur RSUD Sidikalang, dr Sugito Panjaitan. Ia dimutasi menjadi dokter fungsional di Puskesmas Kentara.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Eddy melantik dr Pasalmen Saragih sebagai pengganti dr Sugito Panjaitan, Jumat (19/11/2021), bertempat di kantor Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dairi. [gbe]