Sedangkan Josua Siahaan, selaku rekanan, divonis penjara selama satu tahun dan 9 bulan, denda sejumlah Rp 50 juta, subsidair 3 bulan. Membayar uang pengganti sejumlah Rp 110 juta subsidair 1 tahun penjara.
Vonis itu berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Josua selama dua tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 335 juta. Apabila tidak dibayar, diganti satu tahun dan 6 bulan penjara.
Baca Juga:
Eksepsi Eks Pejabat Antam di Kasus Korupsi Emas 109 Ton Ditolak Hakim
Dalam dakwaan jaksa menyatakan bahwa terdakwa Josua dan Anwar Sani Tarigan bersalah karena tidak menyelesaikan pengerjaannya. Sementara itu, Edison tidak melakukan pengawasan sehingga Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga yang menggunakan dana diluar RUKK, tidak menyelesaikan pengerjaan percetakan sawah baru seluas 100 hektar hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 567.978.000, sebagaimana laporan hasil audit perhitungan keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. (gbe)