Usai mendengarkan keterangan seluruh pihak, Komisi III DPR RI menyampaikan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi.
Komisi III meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menghentikan proses perkara berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP/B-22/IV/2025/SPKT tertanggal 10 April 2025 yang menempatkan Tri Wulansari sebagai terlapor.
Baca Juga:
Diduga PT Indah Sukses Abadi Bongkar Gas Melon 3 KG Bukan di Pangkalan Resmi
Selain itu, Komisi III juga meminta pencabutan status tersangka terhadap Tri Wulansari serta meniadakan kewajiban wajib lapor secara fisik.
Komisi III DPR RI turut meminta Rowassidik Bareskrim Polri melakukan pengawasan dan menggelar perkara khusus terhadap dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
[Redaktur: Robert Panggabean]