Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A2KB) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menggelar sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan anak yang di eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual (pekerja anak) di gedung PLUT UKM Raja Ekuten Asah Ujung Van Keppas, Sidikalang, Rabu (19/6/2024).
Keterangan Diskominfo, Kadis P3A2KB Dairi Ruspal Simarmata menyampaikan kesejahteraan anak pada belakangan ini harus menjadi perhatian semua kalangan. Dikatakannya, terkait dengan anak, banyak hal yang kita anggap biasa saja ternyata sudah menjadi pelanggaran hak anak.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Kita harus berikan perhatian kita kepada anak. Seperti dikatakan dalam Undang-undang bahwa kita melakukan kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup dan tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan," katanya.
Selanjutnya, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ketenagakerjaan (DPMPTSPK) Dairi Budianta Pinem diwakili mediator hubungan industrial ahli muda, Desman Sihotang mengatakan bahwa ada beberapa alasan kenapa anak perlu dilindungi.
Diantaranya, berdasarkan alasan filosofi karena anak merupakan generasi penerus, karunia Tuhan. Selanjutnya, alasan konstitusional bahwa hak dan tumbuh kembang anak merupakan kewajiban negara.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Alasan normatif- yuridis bahwa diamanahi Undang-undang perlindungan anak dan Undang-undang peradilan anak. Serta alasan sosiologis yaitu anak menjadi kelompok rentan kejahatan, dan rentan terpengaruh lingkungan negatif," katanya.
Selanjutnya, dikatakan Desman, asas-asas Perlindungan anak berdasarkan Convention on The Rights of The Child junto Pasal 2 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Pertama, asas non diskriminatif yaitu tidak memperlakukan berdasarkan kelompok -kelompok tertentu. Kedua, asas kepentingan yang terbaik bagi anak. Artinya, dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintahan, masyarakat, badan legislatif dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.