Ketiga, asas hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan adalah hak yang paling mendasar bagi anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.
Terakhir, asas penghargaan terhadap pendapat anak. Penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
[Redaktur: Robert Panggabean]