Belakangan, pada pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara, Nomor: 005/TIMSELKK-GEL.11-Pu/04/12/2024 tanggal 14 Januari 2024, nama Anni Ponisah Berutu dan Benjamin Nainggolan, masuk 10 besar calon anggota KPU Dairi.
Berdasar beberapa fakta itu, JPKP menduga ada persekongkolan Timsel KPU RI, meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi. JPKP menilai Timsel tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional.
Baca Juga:
Damkar Bogor Selamatkan Kucing yang Terjebak 5 Hari di Plafon
Karenanya, melalui surat ke KPU RI itu, JPKP meminta KPU RI mencabut maupun membatalkan pengumuman Timsel Calon anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Tapanuli Utara dan Kabupaten Dairi periode 2024 s/d 2029, Nomor: 005/TIMSELKK-GEL.11-Pu/04/12/2024 tanggal 14 Januari 2024.
Kemudian, KPU RI diminta melakukan proses seleksi ulang untuk seluruh calon anggota KPU Dairi periode 2024 s/d 2029, dengan tidak mengikutsertakan peserta yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.
[Redaktur: Andri Festana]