"Beberapa peserta seharusnya tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi. Kami minta menjadi atensi KPU RI. Bukti-bukti pendukung kami lampirkan dalam surat kami," katanya.
Melihat pengumuman Timsel calon anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Tapanuli Utara dan Kabupaten Dairi Nomor: 001/TIMSELKK-GEL.11-Pu/01/12/2023 tanggal 26 November 2023, seharusnya 3 pendaftar tidak lolos administrasi.
Baca Juga:
Dashcam Bongkar Detik-detik Bocah Terpental dari Bus TNI di Tol Jakarta
Pertama, Anni Ponisah Berutu. Persyaratan menjadi calon, sebagaimana pengumuman dimaksud, huruf a angka 15 berbunyi "tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu".
"Faktanya, peserta atas nama Anni Ponisah Berutu merupakan istri dari Hartono Maha, anggota KPU Dairi periode 2019-2024," kata Robinson.
Kedua, Benjamin Nainggolan. Dalam pengumuman huruf a angka 12 berbunyi "tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih".
Baca Juga:
Heboh Balita Jatuh dari Bus TNI, Netizen: Kok Bisa Ada Anak di Pintu Darurat?
"Berdasarkan hasil penelusuran kami pada sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Medan, nama yang bersangkutan pernah terlibat perkara pidana dengan nomor perkara 2581/Pid.B/2016/PN MDN," jelas Robinson terkait hal itu.
Ketiga, kata Robinson, calon atas nama Ebenry Leonardo Siburian. Dalam pengumuman huruf a angka 9 berbunyi "mengundurkan diri dari keanggotaan partai sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar sebagai calon".
"Berdasarkan hasil penelusuran kami, setelah pengumuman administrasi Nomor: 002/TIMSELKK-GEL.11.Pu/02/12/2023 tanggal 16 Desember, nama yang bersangkutan masih terdaftar sebagai anggota/pengurus Partai Kebangkitan Nusantara," sebut Robinson.