"Beberapa peserta seharusnya tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi. Kami minta menjadi atensi KPU RI. Bukti-bukti pendukung kami lampirkan dalam surat kami," katanya.
Melihat pengumuman Timsel calon anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Tapanuli Utara dan Kabupaten Dairi Nomor: 001/TIMSELKK-GEL.11-Pu/01/12/2023 tanggal 26 November 2023, seharusnya 3 pendaftar tidak lolos administrasi.
Baca Juga:
Serangan Siber Intai Konsumen, 100 Ribu Data Pelanggan E-Commerce Jepang Dicuri
Pertama, Anni Ponisah Berutu. Persyaratan menjadi calon, sebagaimana pengumuman dimaksud, huruf a angka 15 berbunyi "tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu".
"Faktanya, peserta atas nama Anni Ponisah Berutu merupakan istri dari Hartono Maha, anggota KPU Dairi periode 2019-2024," kata Robinson.
Kedua, Benjamin Nainggolan. Dalam pengumuman huruf a angka 12 berbunyi "tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih".
Baca Juga:
BPSK Sumedang Terima 30 Pengaduan Konsumen, Kasus Leasing Mendominasi
"Berdasarkan hasil penelusuran kami pada sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Medan, nama yang bersangkutan pernah terlibat perkara pidana dengan nomor perkara 2581/Pid.B/2016/PN MDN," jelas Robinson terkait hal itu.
Ketiga, kata Robinson, calon atas nama Ebenry Leonardo Siburian. Dalam pengumuman huruf a angka 9 berbunyi "mengundurkan diri dari keanggotaan partai sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar sebagai calon".
"Berdasarkan hasil penelusuran kami, setelah pengumuman administrasi Nomor: 002/TIMSELKK-GEL.11.Pu/02/12/2023 tanggal 16 Desember, nama yang bersangkutan masih terdaftar sebagai anggota/pengurus Partai Kebangkitan Nusantara," sebut Robinson.