Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, melaporkan dugaan bermasalahnya calon anggota KPU Dairi periode 2024-2029.
Atas laporan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut akan menjadikannya sebagai materi pada uji kelayakan dan kepatutan, serta bahan pertimbangan untuk penetapan calon terpilih.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Hal itu dikatakan Sekretaris DPD JPKP Dairi Robinson Simbolon, di Sidikalang, Selasa (2/4/2024).
"Kami sudah menerima surat jawaban dari KPU RI atas laporan kami. KPU RI akan menjadikannya materi pada uji kelayakan dan kepatutan," kata Robinson.
Dijelaskan pihaknya melayangkan surat laporan tertanggal 23 Januari 2024. KPU RI memberi jawaban melalui surat Nomor: 390/SDM.12-SD/04/2024 tanggal 26 Februari 2024, ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
"KPU akan menjadikan laporan tersebut sebagai materi pada uji kelayakan dan kepatutan dan bahan pertimbangan dalam rapat pleno penetapan calon terpilih anggota KPU Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara periode 2024-2029," demikian kutipan surat itu.
Sementara permohonan DPD JPKP agar KPU RI membatalkan hasil seleksi dan melakukan proses seleksi ulang, KPU RI tidak mengabulkannya.
Robinson memaparkan, pihaknya melapor ke KPU RI, pasca pengamatan pihaknya terhadap tahapan seleksi yang dilakukan Tim Seleksi (Timsel), terdapat beberapa permasalahan terutama dalam proses administrasi peserta.