Terkait adanya pembayaran uang saat berdamai, Junaidi mengaku tidak mengetahuinya. Pasalnya, pemberian uang tersebut terjadi antara pihak korban dan terlapor.
"Nah terkait adanya pemberian uang atau tidak, itu kami tidak tahu. Karena proses itu terjadi hanya antara kedua belah pihak," katanya.
Baca Juga:
Dukung Sektor Industri Pangan, ULP Prima Priangan Realisasikan Tambah Daya PT Favorit Jaya Food
Sementara itu, terkait kematian korban juga tidak berkaitan dengan kasus penganiayaan tersebut. Bahkan, saat proses pencabutan laporan kondisi korban dalam keadaan sehat.
"Korban meninggal pada tanggal 5 Februari, atau 2 hari setelah pencabutan laporan. Nah terkait kematiannya itu tidak berhubungan dengan kasus penganiayaan, karena saat cabut laporan ke Polres pun masih dalam kondisi sehat," tegasnya.
Menurut informasi yang diterimanya, korban meninggal dunia bukan karena penganiayaan, namun karena memiliki penyakit bawaan yang sudah di deritanya.
Baca Juga:
Dukung Sektor Industri Pangan, ULP Prima Priangan Realisasikan Tambah Daya PT Favorit Jaya Food
"Jadi korban meninggal bukan karena penganiayaan itu, melainkan penyakit lama yang sudah dideritanya," tutup Junaidi.
[Redaktur : Andri Festana]