Menurutnya, gangguan terhadap infrastruktur energi dapat berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat dan stabilitas nasional.
Karena itu, pengamanan objek vital nasional perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam penguatan fungsi kepolisian yang sedang dibahas melalui RUU Polri.
Baca Juga:
Satu Rumah Terbakar di Batangari Dairi
“Dan ini semua saya sebut pengamanan objek vital nasional. Saya pikir sudah harus naik levelnya ini ke dalam undang-undang ini,” tegas legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Lebih lanjut, Hinca menjelaskan bahwa saat ini pengamanan objek vital nasional masih berlandaskan pada Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 dan secara kelembagaan melekat pada struktur Polri.
Namun, menurutnya, perkembangan ancaman terhadap infrastruktur strategis menuntut adanya dasar hukum yang lebih kuat agar tugas pengamanan dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan memiliki kepastian hukum yang memadai.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Siap Dampingi Proses Hukum Seorang Anak di Polsek Medan Barat
“Pertanyaan saya, apakah sudah saatnya aturan ini naik kelasnya? soal operasional yang tiba-tiba datang mengancam kita. Sementara payungnya baru masih Kepres,” pungkasnya.
[Redaktur: Fernando]