DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyoroti banyaknya eksekusi putusan pengadilan yang tidak tepat waktu oleh Jaks Penuntut Umum (JPU).
Sorotan itu disampaikan Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, Selasa (18/11/2025).
Baca Juga:
Toba Pulp Lestari Diaudit, Menhut Tunggu Hasil Evaluasi
Mengutip laman YouTube TVR Parlemen, rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath dan dihadiri Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, serta Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) Suradi.
Hinca meminta MA menyampaikan data komprehensif mengenai jumlah perkara yang belum diputus, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.
Hinca juga menyinggung laporan publik terkait eksekusi putusan pidana yang tidak berjalan tepat waktu, serta sorotan terhadap dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam praktik mafia peradilan.
Baca Juga:
DPR Desak OJK Hapus Aturan Debt Collector Usai Rentetan Kekerasan
“Tidak boleh ada perkara tertunda. Justice delayed is justice denied. Kita perlu panja untuk memastikan tidak ada lagi perkara tanpa kepastian,” tegas Hinca.
Menutup rapat, pimpinan Komisi III meminta seluruh lembaga hadir kembali dengan jawaban lengkap atas pertanyaan anggota. Kesimpulan rapat kemudian disahkan melalui persetujuan peserta, yang menegaskan perlunya percepatan reformasi kepolisian, kejaksaan, dan peradilan.
“Komisi III menyatakan akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan sebagai langkah pengawasan dan percepatan agenda reformasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian kesimpulan rapat.