DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan Gubernur DKI Jakarta, Kepala Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan perwakilan korban tanah di Bendungan Hilir (Benhil) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah bijak dan berani untuk menyelesaikan sengketa tanah yang menimpa warga di Benhil, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Bupati Karawang Ajak Masyarakat Jaga Budaya Sunda dalam Kirab Mahkota Binokasih
Pasalnya, ia meyakini keadilan bagi warga negara harus diutamakan di atas perdebatan hukum yang kaku.
“Izinkan saya untuk tidak memperdebatkan jeritan rakyat ini, tapi melihat dari perspektif lain. Kira-kira kan selalu kita bilang begini, negara tidak boleh kalah atas kejahatan. Tetapi negara yang amanah, mengalah pada warga negaranya,” tegas Hinca, dilihat WahanaNews.co di laman YouTube TVR Parlemen, Rabu (13/5/2026).
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menyoroti masa tinggal warga yang sudah mencapai setengah abad di lahan tersebut.
Baca Juga:
Ketahuan Main Judol, 11 Ribu Penerima Bansos Langsung Dicoret Kemensos
Menurutnya, keberadaan warga yang telah puluhan tahun hidup damai dan berkontribusi disana seharusnya menjadi pertimbangan utama bagi pemerintah untuk tidak melakukan penggusuran atau pengalihan lahan kepada pihak lain.
"Membiarkan 50 tahun warga negaramu hidup damai di atas tanah itu, mengajari murid-muridnya, itu artinya membersemaikan cintamu kepada warga negaramu. 50 tahun. Mengapa setelah itu kau ingkar janji? Berarti mencederai cinta itu. Cintailah rakyatmu itu sepenuh hati. Saya menggunakan kata cinta dulu daripada berdebat soal hukum,” lanjutnya.
Hinca juga meyakinkan pihak Pemprov DKI Jakarta bahwa menyerahkan hak atas tanah tersebut kepada tujuh keluarga korban tidak akan mengganggu stabilitas keuangan daerah.