DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Inisiator Save Sangihe Island (SSI), di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Mengutip emedia.dpr.go.id, Komisi III DPR RI meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara untuk melakukan penegakan hukum terhadap penambangan ilegal dan perusakan lingkungan hidup yang dilakukan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) melalui subkontrak dengan CV Mahamu Hebat Sejahtera dan PT Putera Rimpulaeng Persada sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga:
Regulasi Baru, Produsen Dispenser Harus Penuhi Standar Hemat Energi
Dalam pandangannya, anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menegaskan bahwa tambang ilegal harus dibersihkan. Sangihe yang penuh berkah harus kembali.
"Dalam kesempatan ini pimpinan, kita sudah dengarkan ini, mudah-mudahan Polda, clear ini ya, tadi sudah dijelaskan, karena sudah ilegal, bersihkan itu semua. Mudah-mudahan nggak benar lah police line nya pohon kelapa yang dipolice, sedangkan traktornya ada di belakang kantor kepala desa. Tapi sudah diklarifikasi tadi penjelasan Dirkrimsus, itu clear, ok. Hari ini, bersih itu semua, kita kembalikan Sangihe yang penuh berkah itu untuk kita semua," kata Hinca.
Dalam RDP itu diungkap, aktivitas pertambangan TMS telah menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem hutan dan laut, serta mengancam mata pencaharian masyarakat lokal.
Baca Juga:
Minyakita Hanya 700ml, Mentan Temukan 7 Perusahaan Nakal di Surabaya
Penambangan ilegal yang dilakukan oleh TMS telah memicu konflik dengan masyarakat adat dan menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati yang berharga.
Meskipun izin operasi PT TMS telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, namun aktivitas penambangan ilegal terus berlangsung.
Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumberlaka mengatakan akan terus mengawal penegakan hukum tersebut.