DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Inisiator Save Sangihe Island (SSI), di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Mengutip emedia.dpr.go.id, Komisi III DPR RI meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara untuk melakukan penegakan hukum terhadap penambangan ilegal dan perusakan lingkungan hidup yang dilakukan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) melalui subkontrak dengan CV Mahamu Hebat Sejahtera dan PT Putera Rimpulaeng Persada sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga:
Terlibat Jaringan Pemasok Senjata ke KKB, Polisi Tangkap Satpam SMA di Sleman
Dalam pandangannya, anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menegaskan bahwa tambang ilegal harus dibersihkan. Sangihe yang penuh berkah harus kembali.
"Dalam kesempatan ini pimpinan, kita sudah dengarkan ini, mudah-mudahan Polda, clear ini ya, tadi sudah dijelaskan, karena sudah ilegal, bersihkan itu semua. Mudah-mudahan nggak benar lah police line nya pohon kelapa yang dipolice, sedangkan traktornya ada di belakang kantor kepala desa. Tapi sudah diklarifikasi tadi penjelasan Dirkrimsus, itu clear, ok. Hari ini, bersih itu semua, kita kembalikan Sangihe yang penuh berkah itu untuk kita semua," kata Hinca.
Dalam RDP itu diungkap, aktivitas pertambangan TMS telah menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem hutan dan laut, serta mengancam mata pencaharian masyarakat lokal.
Baca Juga:
Relawan Jokowi Mania: Deddy Sitorus Harus Bisa Buktikan Tuduhannya atau Masuk Penjara
Penambangan ilegal yang dilakukan oleh TMS telah memicu konflik dengan masyarakat adat dan menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati yang berharga.
Meskipun izin operasi PT TMS telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, namun aktivitas penambangan ilegal terus berlangsung.
Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumberlaka mengatakan akan terus mengawal penegakan hukum tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Sulawesi Utara memiliki potensi besar dalam pertambangan emas, dengan banyak daerah yang memiliki kadar emas yang tinggi.
Namun, potensi ini juga memicu maraknya aktivitas Penambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI).
“Saya melihat disana potensi untuk aktivitas seperti peti, di sana sangat luar biasa. Jadi aktivitas-aktivitas tambang ilegal tanpa izin itu banyak sekali yang memang melakukan aktivitas itu,” ungkap Martin.
Sebagai putra daerah Sulawesi Utara, ia mengaku memahami betul kondisi di lapangan. Karena itu, ia menekankan pentingnya penertiban tambang ilegal untuk mencegah kebocoran keuangan negara dan melindungi hak-hak para penambang.
Ia juga menyoroti bahwa banyak “cukong” atau pemilik modal dalam aktivitas tambang ilegal ini berasal dari luar Sulawesi Utara, sehingga keuntungan tidak dinikmati oleh masyarakat setempat.
Untuk itu, ia pun mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang kuat untuk mendukung program pemerintah dalam menutup kebocoran negara.
“Nah itu kita mendorong itu kalau memang ada aktivitas itu tolong Pak Kapolda supaya ada tindakan tegas di Sulawesi Utara sana,” pungkasnya.
[Redaktur : Robert Panggabean]