Menurut Himpaudi, terdapat beberapa alasan. Diantaranya, jumlah peserta didik penerima BOP PAUD menjadi berkurang setelah Dinas Pendidikan menjalankan ferval secara sepihak dan berdasarkan kepentingan tertentu.
Hal itu merugikan lembaga PAUD di Dairi. Seyogyanya Pemkab berkontribusi dalam pendanaan penyelenggaraan PAUD, sesuai permintaan Ditjen PAUD Kemendikbudristek.
Baca Juga:
Perkuat Keamanan Digital, Pemkab Karo Jalin Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN RI,Layanan Administrasi Lebih Cepat
Alasan berikutnya, keputusan dan kebijakan pengembalian (TGR) serta anjuran untuk tidak menarik BOP, seakan-akan menjalankan kebijakan pengawasan sangat tinggi.
Faktanya, terdapat penyelewengan berupa penggelembungan jumlah anak didik pada beberapa lembaga. [gbe]