WahanaNews-Dairi | Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Dairi, Luat Darson Simanullang mengaku prihatin melihat kondisi penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Dairi, Sumatera Utara.
Kepada wartawan di Sidikalang, Minggu (30/7/2023), Luat menyebut, keprihatinan itu karena banyak informasi permasalahan penyelenggaraan PAUD di tingkat penyelenggara, maupun di Dinas Pendidikan Dairi.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Administrasi PAUD terkesan amburadul dan ala bar-bar. Berdampak merusak dan mencoreng citra PAUD Dairi, hingga pengelolaan sejumlah PAUD juga hancur," kata Luat.
Dicontohkan, adanya dugaan penggelembungan data peserta didik PAUD. Hal itu diduga terjadi karena adanya kerjasama oknum penyelenggara dengan oknum di Dinas Pendidikan.
Sebagaimana diberitakan WahanaNews.co sebelumnya, Himpaudi telah meminta Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu untuk menindak pejabat dan penyelenggara PAUD yang melakukan penyimpangan peraturan pengelolaan BOP dan penggelembungan data anak didik pada lembaga PAUD.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Permintaan penindakan dimaksud disampaikan kepada Bupati Dairi, cq. Inspektur Kabupaten Dairi, melalui surat resmi tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam surat itu dipaparkan, terdapat surat Sekda Dairi serta surat Kadis Pendidikan Dairi, memerintahkan lembaga PAUD mengembalikan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2022, ke RKUD melalui Bank Sumut.
Keputusan dan kebijakan dimaksud dinilai tidak memenuhi aturan sesuai Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan BOP PAUD.
Menurut Himpaudi, terdapat beberapa alasan. Diantaranya, jumlah peserta didik penerima BOP PAUD menjadi berkurang setelah Dinas Pendidikan menjalankan ferval secara sepihak dan berdasarkan kepentingan tertentu.
Hal itu merugikan lembaga PAUD di Dairi. Seyogyanya Pemkab berkontribusi dalam pendanaan penyelenggaraan PAUD, sesuai permintaan Ditjen PAUD Kemendikbudristek.
Alasan berikutnya, keputusan dan kebijakan pengembalian (TGR) serta anjuran untuk tidak menarik BOP, seakan-akan menjalankan kebijakan pengawasan sangat tinggi.
Faktanya, terdapat penyelewengan berupa penggelembungan jumlah anak didik pada beberapa lembaga. [gbe]