Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - JS, karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum (AM) Lae Nchiho, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, memberi hak jawab atas pemberitaan "Dugaan Selingkuh Dua Karyawan, Dirut Perumda AM Lae Nchiho Dairi: Jika Terbukti, Pecat".
Berikut lima poin yang disampaikan JS dalam hak jawab tertulis diterima WahanaNews.co Kamis (4/4/2024) malam:
Baca Juga:
Tanpa Subsidi Pemerintah, Harga Elpiji 3 Kg Bisa Tembus Rp 42.750 per Tabung
1. Bahwa saya tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) dari Direktur Perumda Air Minum Lae Nchiho Kabupaten Dairi terkait isu perselingkuhan.
2. Bahwa saya tidak pernah melakukan petselingkuhan dengan orang lain.
3. Bahwa ketika berada di salah satu lokasi karaoke sebagaimana yang diberitakan, tidak benar hanya kami berdua di ruangan tersebut. Di ruangan tersebut ada saya, AB dan seorang berinisial IU (saya menulis inisial demi menjaga nama baik yang bersangkutan).
Baca Juga:
Beda Konsumen Penerima Diskon Listrik, ALPERKLINAS: Prabayar Berlaku Januari-Februari, Pascabayar untuk Februari-Maret
4. Bahwa perlu saya tegaskan, tempat karaoke yang kami singgahi pada tanggal 29 Februari 2024, tidak menjaga privasi dan kenyamanan pengunjung, terbukti foto CCTV dapat beredar kepada orang lain tanpa seizin kami.
5. Demikian hak jawab ini saya sampaikan seperlunya.
[Redaktur: Andri Festana]