Lindariana menambahkan, surat itu dirasa wajar, mengingat Eddy Keleng Ate Berutu adalah pembina Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
“Kan, tidak ada salahnya mendukung, bapak itu pembina guru," kata Lindariana.
Baca Juga:
Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, Akses Anak di Bawah 16 Tahun ke Platform Berisiko Akan Dibatasi
Ditanya apakah seluruh sekolah di Kecamatan Sidikalang membuat surat pernyataan dimaksud, Lindariana mengiyakan.
Namun, ia tidak bersedia menerangkan tahapan maupun yang mengorganisir, sehingga sekolah-sekolah membuat surat pernyataan itu. [gbe]