Tonny diamankan di kediamannya, Mess Perwira Dirjen Hubla, Jakarta Pusat, bersama barang bukti uang dengan total Rp 20,74 miliar. Dalam persidangan, Tonny dinilai hakim menerima suap sejumlah Rp 2,3 miliar dan gratifikasi sekitar Rp 20 miliar.
4. Neneng Hassanah Yasin
Pada 15 Oktober 2018, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin terjaring OTT KPK. Selain Neneng, KPK juga mengamankan empat pejabat dinas, dua konsultan dan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Bersama sejumlah kepala dinas, Neneng diduga dijanjikan menerima suap senilai Rp 13 miliar terkait perizinan pembangunan proyek Meikarta di Cikarang. Neneng terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan 90 ribu dolar Singapura.
5. Damayanti Wisnu Putranti
Pada 31 Januari 2016, politikus PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti terjerat OTT KPK. Damayanti yang juga anggota Komisi V DPR saat itu diciduk karena diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Ia didakwa menerima suap sejumlah Rp 8,1 miliar.
Suap diterima tiga kali, masing-masing 328 ribu dolar Singapura, Rp 1 miliar dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dan 404 ribu dolar Singapura.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
6. OK Arya Zulkarnaen
Pada 13 September 2017, Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen ditangkap dalam OTT yang digelar KPK. Ia diduga terlibat kasus suap dalam pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara tahun 2017.
Hakim menyatakan OK Arya Zulkarnaen bersalah karena menerima gratifikasi sebesar Rp 8 miliar. Uang itu diperolehnya dari Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang dan sejumlah rekanan lainnya. [gbe]