"Waktu itu rekening koran dia sudah diberikan pada penyidik Polres dan tampak disitu semua dana-dana masuk dari bisnis terhadap mereka," lanjut LS.
"Waktu itu mereka laporkan Rp 40 juta ternyata setelah dalam penyidikan ternyata penyampaian pelapor tidak sesuai jumlah yang seharusnya," tambah LS, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, LS dilapor ke Polres Dairi, karena diduga melakukan penipuan.
Korban penipuan, Rahmat Hidayat Sidabutar warga Sidikalang, kepada wartawan, Selasa (12/7/2022), mengatakan bahwa ia melaporkan LS ke Polres Dairi, 11 April 2022.
Rahmat menyebut, ia dan ibunya Mariati Lingga (51), ditipu LS dengan kedok investasi sehingga mengalami kerugian total Rp 40 juta. [gbe]