DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - DPRD Kabupaten Dairi diminta merekomendasikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, untuk menunda pelantikan Wakil Bupati (Wabup) Dairi terpilih, Wahyu Daniel Sagala.
Hal itu dikatakan Roy Erwin Sagala, korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Wahyu Daniel Sagala, melalui kuasa hukumnya Supri Darsono Silalahi dari DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Dairi, di Sidikalang, Sabtu (15/2/2025).
Baca Juga:
Pilu di Ujung Samudera: 157 Paus Terdampar, Eutanasia Jadi Pilihan Terakhir
"Merekomendasikan penundaan pelantikan saudara Wahyu Daniel Sagala sebagai Wakil Bupati Dairi periode 2025-2030 kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, demi kelancaran proses hukum yang dihadapinya dan demi terciptanya persamaan didalam hukum bagi setiap warga negara serta terciptanya keadilan bagi korban," kata Supri.
Dijelaskan, permintaan itu akan disampaikan melalui surat ke DPRD Dairi, hari ini, Sabtu (15/2/2025).
Dalam surat itu dijelaskan, berdasar informasi yang diterima dari kliennya, bahwa kliennya telah dianiaya yang diduga dilakukan oleh Wahyu Daniel Sagala, Wakil Bupati Dairi terpilih periode 2025-2030 dan kawan-kawannya.
Baca Juga:
53 Saksi Diperiksa KPK, Kasus Hasto Kristiyanto Kian Terang Benderang
Bahwa akibat peristiwa penganiayaan itu, kliennya mengalami ketakutan secara psikologis dan lebam dan sakit di sekujur badan.
Dugaan penganiayaan itu telah dilapor ke Polres Dairi tanggal 9 Januari 2025 dengan bukti laporan nomor STTLP/B/12/1/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA.
"Laporan klien kami tersebut tidak diproses secara profesional oleh pihak Polres Dairi dan terkesan lambat sehingga kami menduga bahwa laporan tersebut tidak ditangani secara profesional karena diduga terduga pelaku adalah Wakil Bupati Dairi terpilih," kata Supri.