DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - DPRD Kabupaten Dairi diminta merekomendasikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, untuk menunda pelantikan Wakil Bupati (Wabup) Dairi terpilih, Wahyu Daniel Sagala.
Hal itu dikatakan Roy Erwin Sagala, korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Wahyu Daniel Sagala, melalui kuasa hukumnya Supri Darsono Silalahi dari DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Dairi, di Sidikalang, Sabtu (15/2/2025).
Baca Juga:
Pilu di Ujung Samudera: 157 Paus Terdampar, Eutanasia Jadi Pilihan Terakhir
"Merekomendasikan penundaan pelantikan saudara Wahyu Daniel Sagala sebagai Wakil Bupati Dairi periode 2025-2030 kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, demi kelancaran proses hukum yang dihadapinya dan demi terciptanya persamaan didalam hukum bagi setiap warga negara serta terciptanya keadilan bagi korban," kata Supri.
Dijelaskan, permintaan itu akan disampaikan melalui surat ke DPRD Dairi, hari ini, Sabtu (15/2/2025).
Dalam surat itu dijelaskan, berdasar informasi yang diterima dari kliennya, bahwa kliennya telah dianiaya yang diduga dilakukan oleh Wahyu Daniel Sagala, Wakil Bupati Dairi terpilih periode 2025-2030 dan kawan-kawannya.
Baca Juga:
53 Saksi Diperiksa KPK, Kasus Hasto Kristiyanto Kian Terang Benderang
Bahwa akibat peristiwa penganiayaan itu, kliennya mengalami ketakutan secara psikologis dan lebam dan sakit di sekujur badan.
Dugaan penganiayaan itu telah dilapor ke Polres Dairi tanggal 9 Januari 2025 dengan bukti laporan nomor STTLP/B/12/1/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA.
"Laporan klien kami tersebut tidak diproses secara profesional oleh pihak Polres Dairi dan terkesan lambat sehingga kami menduga bahwa laporan tersebut tidak ditangani secara profesional karena diduga terduga pelaku adalah Wakil Bupati Dairi terpilih," kata Supri.
Ditambahkan, tindakan terduga pelaku telah memberikan dampak sosiologis dan preseden buruk bagi kepemimpinan di Kabupaten Dairi, dengan menunjukkan sikap sewenang-wenang dan main hakim sendiri.
Berdasar hal-hal tersebut, selain meminta rekomendasi penundaan pelantikan, Supri juga meminta agar DPRD Dairi segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang hal itu, dengan mengundang terlapor Wahyu Daniel Sagala, Kapolres Dairi dan pihak korban, demi terciptanya keadilan bagi rakyat Dairi dan menghilangkan kesewenang-wenangan dan main hakim sendiri oleh pemimpin daerah.
Kemudian, DPRD Dairi diminta mendesak Kapolres Dairi agar segera memproses perkara ini dengan akuntabilitas yang baik, terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Supri menyebut, apabila permintaan itu tidak diindahkan dan dikabulkan, maka mereka akan melakukan gerakan sosial dengan melakukan demo bersama masyarakat di DPRD Kabupaten Dairi, untuk menentang tindakan main hakim sendiri dan kesewenang-wenangan yang diduga dilakukan oleh Wakil Bupati Dairi terpilih tersebut.
Sementara sebagaimana diberitakan, Wahyu Daniel Sagala diduga melakukan penganiayaan kepada Roy Erwin Sagala, pasca Roy mencuri HP di gudang milik Wahyu, Sabtu (4/1/2025) sekira pukul 21.00 Wib.
Roy diketahui mencuri HP dari gudang milik Wahyu, lewat rekaman CCTV, Sabtu (4/1/2025) dini hari sekira pukul 02.07 Wib.
Terpisah, Wahyu Daniel Sagala melalui kuasa hukumnya Muhammad Abdi Manullang, dikonfirmasi WahanaNews.co membantah dugaan penganiayaan itu.
"Bahwa pada tanggal 4 Januari 2025 tepat pada pukul 18.00 Wib sampai pukul 20.00 Wib, Wahyu Daniel Sagala berada di rumah salah satu anggota DPRD Sumut, menghadiri acara undangan open house tahun baru, dan tidak ada bertemu dengan Roy Erwin Sagala, sehingga keterangan yang disampaikan Roy Sagala tersebut adalah tidak benar, mengada-ada dan fitnah," tulis Abdi dalam pesan WhatsApp, Senin (13/1/2025).
[Redaktur : Andri Festana]