Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, akan melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu oleh calon komisioner KPU Dairi ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal itu dikatakan Sekretaris DPD JPKP Dairi Robinson Simbolon kepada wartawan di Sidikalang, Selasa (9/4/2024).
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Disebut, dua diantara 10 besar calon komisioner KPU Dairi diduga telah memberi keterangan palsu dalam kelengkapan berkas saat pendaftaran.
Mereka, Anni Ponisah Berutu, dalam persyaratan menjadi calon, menandatangani surat pernyataan "tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu".
"Faktanya, peserta atas nama Anni Ponisah Berutu merupakan istri dari Hartono Maha, anggota KPU Dairi periode 2019-2024," kata Robinson.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Kedua, Benjamin Nainggolan, membuat surat pernyataan "tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih".
"Berdasarkan hasil penelusuran kami pada sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Medan, nama yang bersangkutan pernah terlibat perkara pidana dengan nomor perkara 2581/Pid.B/2016/PN MDN," jelas Robinson.
Dipaparkan, terkait hal itu, pihaknya juga telah melapor ke KPU RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ombudsman RI dan Bawaslu RI, melalui surat tertanggal 23 Januari 2024.