Pihaknya telah menerima surat jawaban KPU RI melalui surat Nomor: 390/SDM.12-SD/04/2024 tanggal 26 Februari 2024, ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Disebut, akan menjadikan laporan itu sebagai materi pada uji kelayakan dan kepatutan, serta bahan pertimbangan untuk penetapan calon terpilih.
Baca Juga:
Kemen PPPA Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Kekerasan Seksual dengan Regulasi dan Layanan Terpadu
"KPU akan menjadikan laporan tersebut sebagai materi pada uji kelayakan dan kepatutan dan bahan pertimbangan dalam rapat pleno penetapan calon terpilih anggota KPU Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara periode 2024-2029," demikian kutipan surat itu.
[Redaktur: Andri Festana]