Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, akan melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu oleh calon komisioner KPU Dairi ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal itu dikatakan Sekretaris DPD JPKP Dairi Robinson Simbolon kepada wartawan di Sidikalang, Selasa (9/4/2024).
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Disebut, dua diantara 10 besar calon komisioner KPU Dairi diduga telah memberi keterangan palsu dalam kelengkapan berkas saat pendaftaran.
Mereka, Anni Ponisah Berutu, dalam persyaratan menjadi calon, menandatangani surat pernyataan "tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu".
"Faktanya, peserta atas nama Anni Ponisah Berutu merupakan istri dari Hartono Maha, anggota KPU Dairi periode 2019-2024," kata Robinson.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Kedua, Benjamin Nainggolan, membuat surat pernyataan "tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih".
"Berdasarkan hasil penelusuran kami pada sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Medan, nama yang bersangkutan pernah terlibat perkara pidana dengan nomor perkara 2581/Pid.B/2016/PN MDN," jelas Robinson.
Dipaparkan, terkait hal itu, pihaknya juga telah melapor ke KPU RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ombudsman RI dan Bawaslu RI, melalui surat tertanggal 23 Januari 2024.
Pihaknya telah menerima surat jawaban KPU RI melalui surat Nomor: 390/SDM.12-SD/04/2024 tanggal 26 Februari 2024, ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Disebut, akan menjadikan laporan itu sebagai materi pada uji kelayakan dan kepatutan, serta bahan pertimbangan untuk penetapan calon terpilih.
"KPU akan menjadikan laporan tersebut sebagai materi pada uji kelayakan dan kepatutan dan bahan pertimbangan dalam rapat pleno penetapan calon terpilih anggota KPU Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara periode 2024-2029," demikian kutipan surat itu.
[Redaktur: Andri Festana]