WahanaNews-Dairi | Dugaan tindak pidana korupsi terkait beberapa hal, di UPT RSUD Sidikalang, Dairi, Sumatera Utara, dilapor ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Ungkap Marpaung, sebagai pelapor, dikonfirmasi wartawan di Sidikalang, Rabu (28/6/2023) menyebut, ia telah dimintai keterangan oleh Kejatisu
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Sekaitan pemeriksaan itu, kata Ungkap, ia telah menyerahkan dokumen terkait dugaan korupsi dimaksud kepada penyidik tindak pidana khusus Kejatisu. Adapun dugaan korupsi itu, terkait insentif dana covid-19, kemudian pembagian jasa medis.
"Pembagian jasa medis yang tidak transparan, telah menyebabkan konflik. Tentunya berdampak luas pada pelayanan masyarakat," kata Ungkap.
Ungkap pun berharap agar Kejatisu menangkap beberapa oknum dokter yang patut diduga telah menimbulkan sejumlah kerugian keuangan negara.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Dijelaskan, beberapa oknum dokter di RSUD Sidikalang menerima berbagai tunjangan, yang diduga tidak sesuai jam bertugas, karena oknum dimaksud juga bertugas di tempat lain.
"Oknum dokter itu sejak tahun 2018-2022 praktek di RS Murni Teguh Medan. Paling hanya hitungan 10 hari per bulan bertugas di RSUD Sidikalang. Sementara status PNSnya di UPT RSUD Sidikalang. Apa bukan dokter korupsi itu namanya?" ujar Ungkap.
Ungkap berharap Kejatisu dapat segera menindaklanjuti pengungkapan dugaan kasus korupsi itu, sehingga berekses pada membaiknya pelayanan di RSUD Sidikalang. [gbe]