Dalam unggahan itu, Junias juga melampirkan foto surat penghentian penyelidikan yang dikeluarkan Polres Dairi, Nomor: SP.Tap/121/V/RES.I.24/2025, tertanggal 16 Mei 2025.
Junias dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp, membenarkan uanggahannya itu, sembari mengirimkan sejumlah dokumen terkait.
Baca Juga:
ESDM Pacu Penyelesaian PLTA Batang Toru, Pembangkit 510 MW Diproyeksikan Hasilkan 2.124 GWh per Tahun
Dijelaskan, ia bahkan sempat menjalani hukuman penjara 12 bulan, karena memukul oknum Kades dimaksud, karena tidak terima istrinya diselingkuhi.
"HM perusak rumah tanggaku, dia kucurigai selingkuh dengan istriku hingga terjadi pemukulan dan saling lapor polisi," kata Junias.
Ditambahkan, Junias dan LP dikaruniai empat orang anak. Ia selalu bekerja marmanda-manda (berpindah-pindah) sebagai buruh bangunan. Kondisi itu diduga memuluskan perselingkuhan oknum Kades dengan istrinya.
Baca Juga:
El Nino Tak Berarti Tanpa Hujan, BMKG Ungkap 9 Wilayah Berpotensi Diguyur Minggu Ini
Terpisah, oknum Kades HM dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp, membantah dugaan perselingkuhan itu.
"Hoak di Lae, na jolma stres halak nai, mantan napi doi lae (Hoaks itu lae, dia itu manusia stres, mantan narapidananya itu lae)," tulis HM, Jumat (20/6/2025).
Diminta tanggapan dan pendapat terkait unggahan facebook Junias Lbn Gaol itu, HM tidak lagi memberi tanggapan.