DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Resoalon Lumban Gaol menanggapi viralnya oknum Kepala Desa (Kades) di Dairi yang diduga telah merusak rumah tangga warganya.
Resoalon mengaku sangat prihatin atas dugaan perselingkuhan oknum Kades di Kecamatan Sumbul inisial HM itu, dengan istri Junias Lumban Gaol inisial LP, yang merupakan warga desa HM.
Baca Juga:
Serangan Nekat Pejuang Gaza, 7 Tentara Israel Hangus dalam Kendaraan Tempur
"Saya sebagai dongan tubu (satu marga) marga Lumban Gaol sangat prihatin dengan situasi ini. Gara-gara orang ketiga, rumah tangga yang sudah dibina dan yang sudah punya anak, hancur gara-gara kades ini," kata Resoalon kepada WahanaNews.co lewat WhatsApp, Selasa (24/6/2025).
Ia juga meminta agar Kepolisian Resor (Polres) Dairi bertindak profesional dalam penegakan hukum.
Pasalnya, pengaduan HM atas Junias, kasus pemukulan, diproses sehingga Junias dipenjara. Sementara, pengaduan Junias atas HM, kasus perselingkuhan, dihentikan.
Baca Juga:
Pansel Ombudsman Resmi Dibentuk, Publik Diminta Aktif Kawal Proses Seleksi Nasional
"Pengaduan yang ke Polres pun tidak berlanjut. Bagaimana sebenarnya hukum di negara ini. Tolong pihak Polres bijak dan arif untuk menangani ini. Bila perlu kami akan turun pomparan Si Raja Lumban Gaol boru bere ke Polres untuk menyuarakan kebenaran atas hal ini. Hukum itu jangan tajam ke bawah tumpul ke atas," tandas Resoalon.
Sementara sebagaimana diberitakan sebelumnya, Junias Lumban Gaol, lewat unggahan akun facebooknya, Junias Lbn Gaol, membongkar dugaan perselingkuhan HM dengan LP.
"Kepala desa perusak rumah tangga wargana. Salut do ahu mangida caramon nian bah HM, ho do marinattahon inang inakku ibaen ho istri gelapmu, berencana ho mulai sian KK ni inattakku ibaenho au cerai mati unang boi huaduhon ho dohot inattakku (Kepala desa perusak rumah tangga warganya. Salut saya melihat caramu ini HM, kau buat istriku istri gelapmu, kau rencanakan mulai dari membuat KK istriku kau buat aku cerai mati agar tidak bisa kuadukan kau dan istriku)," tulis Junias.
Dalam unggahan itu, Junias juga melampirkan foto surat penghentian penyelidikan yang dikeluarkan Polres Dairi, Nomor: SP.Tap/121/V/RES.I.24/2025, tertanggal 16 Mei 2025.
Junias dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp, membenarkan uanggahannya itu, sembari mengirimkan sejumlah dokumen terkait.
Dijelaskan, ia bahkan sempat menjalani hukuman penjara 12 bulan, karena memukul oknum Kades dimaksud, karena tidak terima istrinya diselingkuhi.
"HM perusak rumah tanggaku, dia kucurigai selingkuh dengan istriku hingga terjadi pemukulan dan saling lapor polisi," kata Junias.
Ditambahkan, Junias dan LP dikaruniai empat orang anak. Ia selalu bekerja marmanda-manda (berpindah-pindah) sebagai buruh bangunan. Kondisi itu diduga memuluskan perselingkuhan oknum Kades dengan istrinya.
Terpisah, oknum Kades HM dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp, membantah dugaan perselingkuhan itu.
"Hoak di Lae, na jolma stres halak nai, mantan napi doi lae (Hoaks itu lae, dia itu manusia stres, mantan narapidananya itu lae)," tulis HM, Jumat (20/6/2025).
Diminta tanggapan dan pendapat terkait unggahan facebook Junias Lbn Gaol itu, HM tidak lagi memberi tanggapan.
[Redaktur: Fernando]