Setelah dilakukan musdes pendirian, BUMDesa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BUMDesa yang sudah berdiri memperoleh status Badan Hukum yang diterbitkan serifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Ridawaty juga meminta Pemerintah Desa menggunakan anggaran sesuai aturan, sebagaimana Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Adapun prioritas penggunaan DD TA 2023, program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran DD.
Kemudian, dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 persen. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, termasuk pembangunan lumbung pangan desa.
Baca Juga:
Kemen PPPA Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Kekerasan Seksual dengan Regulasi dan Layanan Terpadu
Selanjutnya, dukungan program sektor prioritas di desa berupa bantuan permodalan kepada BUMDesa, program kesehatan termasuk penanganan stunting, pariwisata skala desa sesuai dengan potensi karakteristik desa, serta program atau kegiatan lain.
[Redaktur : Robert Panggabean]