Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Pemerintah Desa Bertungen Julu dan Palding, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Jumat (8/9/2023).
Di Desa Bertungen Julu, melalui voting, Pengurus BUMDesa Satu Hati periode 2023-2028 terpilih Pengawas Renita Hasugian, Direktur Jetro Sinulingga, Sekretaris Emi Tamba, Bendahara Pina Tarigan.
Baca Juga:
Diduga Oknum Ketua DPD (LSM) Membekingi Judi Mesin Tembak Ikan di Bagan Siapi-api, Kecamatan Bangko
Sementara Desa Palding, Pengurus BUMDesa Cinta Maju Palding terpilih Pengawas Kelengin Pinem, Direktur Tangkas Pinem, Sekretaris Lia Ananda Pinem, Bendahara Imelda br Bangun.
Tenaga Ahli (TA) Pemberdayaan Masyakarat Desa (PMD) Kabupaten Dairi Ridawaty Tarigan, di Bertungen Julu dikonfirmasi WahanaNews.co menyebut, BUMDes yang dibentuk, harus memiliki output yang jelas.
"Harus ada output yang jelas. Jangan hanya dibentuk, menghabiskan anggaran. Segera dilengkapi legalitas badan hukumnya," kata Ridawaty.
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
Dijelaskan, pembentukan BUMDes diatur Permendesa Nomor 3 tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan, pemeringkatan, pembinaan dan pengembangan dan pengadaan barang dan/atau jasa BUMDesa/BUMDesa bersama.
Pada Bab II Pasal 2, desa sudah melakukan pendaftaran nama BUMDesa/BUMDesa bersama, sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyarawah Antar Desa mengenai pendirian BUMDesa/ BUMDesa Bersama.
Pemilihan pengurus BUMDes Cinta Maju Desa Palding, di losd Palding, Jumat (8/9/2023) [WahanaNews/Henry Nadeak]
Setelah dilakukan musdes pendirian, BUMDesa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BUMDesa yang sudah berdiri memperoleh status Badan Hukum yang diterbitkan serifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia.
Ridawaty juga meminta Pemerintah Desa menggunakan anggaran sesuai aturan, sebagaimana Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Adapun prioritas penggunaan DD TA 2023, program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran DD.
Kemudian, dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 persen. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, termasuk pembangunan lumbung pangan desa.
Selanjutnya, dukungan program sektor prioritas di desa berupa bantuan permodalan kepada BUMDesa, program kesehatan termasuk penanganan stunting, pariwisata skala desa sesuai dengan potensi karakteristik desa, serta program atau kegiatan lain.
[Redaktur : Robert Panggabean]