Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Seorang pemuda insial US (19), diringkus petugas Satreskrim Polres Dairi, Sumatera Utara, usai dilaporkan atas kasus persetubuhan yang dilakukannya kepada kekasihnya yang masih berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu dalam keterangan pers disampaikan Kasi Humas Iptu Doni Saleh, Jumat (31/5/2024) mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan oleh keluarga korban yang tidak terima anak perempuannya sudah di setubuhi oleh tersangka.
Baca Juga:
APEC 2025 Jadi Momentum Baru Indonesia–Korea Bangun Kolaborasi Ekonomi dan Pertahanan
"Ya kami meringkus tersangka atas dugaan kasus persetubuhan," ujar Meetson.
Kronologi dipaparkan, kejadian bermula pada Minggu (26/5/2024), dimana saat itu korban bersama US pergi dari rumah di Kecamatan Siempat Nempu Hulu (Sinehu) Kabupaten Dairi, tanpa permisi kepada kedua orangtua korban.
Keluarga menunggu sampai larut malam, namun tak kunjung pulang. Handphonenya ditelfon juga sudah tidak aktif.
Baca Juga:
Tiga Wakil Indonesia Melaju ke Semifinal Hylo Open 2025, Asa Juara Masih Terjaga
Keesokan harinya sekitar pukul 12.00 Wib, ibu korban mendapat laporan dari masyarakat sekitar bahwa sang anak pergi bersama US mengendarai sepeda motor.
Atas dasar itu, ibu korban kemudian pergi ke rumah US, namun keberadaan anak dan tersangka sedang tidak berada di rumah.
"Tak lama kemudian, sang ayah mendapat laporan dari masyarakat, bahwa mereka melihat anak dan tersangka sedang minum es di sebuah warung. Setelah di datangi , ternyata benar. Si anak dan tersangka langsung di bawa pulang ke rumah korban," kata Meetson.