Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Seorang pemuda insial US (19), diringkus petugas Satreskrim Polres Dairi, Sumatera Utara, usai dilaporkan atas kasus persetubuhan yang dilakukannya kepada kekasihnya yang masih berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu dalam keterangan pers disampaikan Kasi Humas Iptu Doni Saleh, Jumat (31/5/2024) mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan oleh keluarga korban yang tidak terima anak perempuannya sudah di setubuhi oleh tersangka.
Baca Juga:
Peringati Hari Krida Pertanian 2026,Bupati Karo: Mari Kita Bangun Pertanian Secara Produktif dan Moderen
"Ya kami meringkus tersangka atas dugaan kasus persetubuhan," ujar Meetson.
Kronologi dipaparkan, kejadian bermula pada Minggu (26/5/2024), dimana saat itu korban bersama US pergi dari rumah di Kecamatan Siempat Nempu Hulu (Sinehu) Kabupaten Dairi, tanpa permisi kepada kedua orangtua korban.
Keluarga menunggu sampai larut malam, namun tak kunjung pulang. Handphonenya ditelfon juga sudah tidak aktif.
Baca Juga:
Kasus Penyekapan Perempuan 3 Tahun Jadi “Kejahatan Kemanusiaan”, KemenHAM Jabar Soroti Penanganan dan Pembiayaan Korban
Keesokan harinya sekitar pukul 12.00 Wib, ibu korban mendapat laporan dari masyarakat sekitar bahwa sang anak pergi bersama US mengendarai sepeda motor.
Atas dasar itu, ibu korban kemudian pergi ke rumah US, namun keberadaan anak dan tersangka sedang tidak berada di rumah.
"Tak lama kemudian, sang ayah mendapat laporan dari masyarakat, bahwa mereka melihat anak dan tersangka sedang minum es di sebuah warung. Setelah di datangi , ternyata benar. Si anak dan tersangka langsung di bawa pulang ke rumah korban," kata Meetson.