Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Seorang pemuda insial US (19), diringkus petugas Satreskrim Polres Dairi, Sumatera Utara, usai dilaporkan atas kasus persetubuhan yang dilakukannya kepada kekasihnya yang masih berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu dalam keterangan pers disampaikan Kasi Humas Iptu Doni Saleh, Jumat (31/5/2024) mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan oleh keluarga korban yang tidak terima anak perempuannya sudah di setubuhi oleh tersangka.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
"Ya kami meringkus tersangka atas dugaan kasus persetubuhan," ujar Meetson.
Kronologi dipaparkan, kejadian bermula pada Minggu (26/5/2024), dimana saat itu korban bersama US pergi dari rumah di Kecamatan Siempat Nempu Hulu (Sinehu) Kabupaten Dairi, tanpa permisi kepada kedua orangtua korban.
Keluarga menunggu sampai larut malam, namun tak kunjung pulang. Handphonenya ditelfon juga sudah tidak aktif.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Keesokan harinya sekitar pukul 12.00 Wib, ibu korban mendapat laporan dari masyarakat sekitar bahwa sang anak pergi bersama US mengendarai sepeda motor.
Atas dasar itu, ibu korban kemudian pergi ke rumah US, namun keberadaan anak dan tersangka sedang tidak berada di rumah.
"Tak lama kemudian, sang ayah mendapat laporan dari masyarakat, bahwa mereka melihat anak dan tersangka sedang minum es di sebuah warung. Setelah di datangi , ternyata benar. Si anak dan tersangka langsung di bawa pulang ke rumah korban," kata Meetson.
Saat berada di rumah, korban dan US mengaku bahwa keduanya sudah berbuat persetubuhan badan. Aksi tersebut ternyata sudah dilakukan sebanyak 3 kali.
"Pengakuannya sudah sebanyak 3 kali. Pertama di pertapakan ladang pohon pisang, kemudian dua aksinya dilakukan di kamar kos-kosan milik teman tersangka," jelas Meetson.
Tidak terima dengan pernyataan itu, keluarga korban kemudian membuat laporan ke Polres Dairi.
Menindaklanjuti, melalui hasil gelar perkara, ditemukan 3 alat bukti yakni pengakuan saksi, surat hasil visum, dan petunjuk persesuaian keterangan saksi, sehingga US akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui keduanya baru menjalin kasih selama 2 bulan. US pun kemudian merayu korban untuk berbuat asusila dengan alasan mencintainya dan ingin menikahinya.
"Setelah mendengar pernyataan tersangka, korban pun merasa yakin dan menuruti kemauannya tersangka," kata Meetson.
Namun, dalam perbuatan asusila yang ketiga, korban sempat menolak keinginan tersangka. Tetapi tersangka mengancam akan menyebarkan video asusila mereka, dan akhirnya korban pun menuruti kemauan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang- undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.
[Redaktur: Andri Festana]