Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Anggota DPRD Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menemukan proyek pekerjaan konstruksi menggunakan material dari galian C yang diduga tidak berizin.
Temuan dimaksud diungkapkan anggota DPRD Dairi Hadiswarno Panjaitan dalam pandangan umumnya atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Dairi, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023, di gedung dewan, Senin (18/9/2023).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Pada kunjungan lapangan beberapa waktu yang lalu, masih ada kami temukan di lapangan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD menggunakan material dari galian C yang tidak berijin. Kegiatan ini berada di PUTR (Pekerjaam Umum dan Tata Ruang) dan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah)," sebut Hadiswarno.
Menurutnya, hal itu berdampak pada penerimaan pajak daerah yang hilang dan dapat berakibat fatal serta dapat masuk ke tindak pidana pertambangan.
Ditambahkan, penggunaan material dari galian C tidak berizin itu, tidak mematuhi Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara nomor 900.1.13.1/7845/2023 tanggal 4 Juli 2023.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Sumatera Utara itu disebut, setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD Provsu yang menggunakan bahan material pekerjaan konstruksi berupa Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) / Bahan Galian golongan C supaya berasal dari kegiatan usaha yang memiliki izin dan taat membayar pajak daerah.
Hadiswarno dikonfirmasi WahanaNews.co lewat WhatsApp, Rabu (20/9/2023), atas pandangan umumnya itu, Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu disebut telah menginstruksikan kepada OPD terkait untuk membongkar proyek yang diduga menggunakan material dari galian tidak berizin itu.
"Sudah diinstruksikan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait agar dibongkar yang di Bongkaras," sebut Hadiswarno.