Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Anggota DPRD Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menemukan proyek pekerjaan konstruksi menggunakan material dari galian C yang diduga tidak berizin.
Temuan dimaksud diungkapkan anggota DPRD Dairi Hadiswarno Panjaitan dalam pandangan umumnya atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Dairi, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023, di gedung dewan, Senin (18/9/2023).
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
"Pada kunjungan lapangan beberapa waktu yang lalu, masih ada kami temukan di lapangan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD menggunakan material dari galian C yang tidak berijin. Kegiatan ini berada di PUTR (Pekerjaam Umum dan Tata Ruang) dan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah)," sebut Hadiswarno.
Menurutnya, hal itu berdampak pada penerimaan pajak daerah yang hilang dan dapat berakibat fatal serta dapat masuk ke tindak pidana pertambangan.
Ditambahkan, penggunaan material dari galian C tidak berizin itu, tidak mematuhi Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara nomor 900.1.13.1/7845/2023 tanggal 4 Juli 2023.
Baca Juga:
Penjualan Anjlok, Pizza Hut Indonesia Tutup 20 Gerai dan Pangkas 371 Karyawan
Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Sumatera Utara itu disebut, setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD Provsu yang menggunakan bahan material pekerjaan konstruksi berupa Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) / Bahan Galian golongan C supaya berasal dari kegiatan usaha yang memiliki izin dan taat membayar pajak daerah.
Hadiswarno dikonfirmasi WahanaNews.co lewat WhatsApp, Rabu (20/9/2023), atas pandangan umumnya itu, Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu disebut telah menginstruksikan kepada OPD terkait untuk membongkar proyek yang diduga menggunakan material dari galian tidak berizin itu.
"Sudah diinstruksikan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait agar dibongkar yang di Bongkaras," sebut Hadiswarno.
Sementara itu, sebagaimana diberitakan, sebelum kunjungan lapangan DPRD, Wakil Bupati Dairi Jimmy AL Sihombing juga melakukan sidak ke salah satu proyek di Desa Bongkaras, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kamis (24/8/2023).
Didampingi Kepala Desa Bongkaras Arion Sihaloho beserta perangkat desa, Jimmy menyidak pekerjaan tembok penahan tanah di Dusun II Bongkaras.
Jimmy menemukan banyak kejanggalan di lokasi proyek yang tengah dikerjakan itu, diduga melanggar aturan maupun spesifikasi teknis.
Diantaranya, kedalaman pondasi diduga tidak sesuai spesifikasi. Pasalnya, aliran air sungai tampak bocor pada beberapa bagian pekerjaan.
"Ini saya duga karena pengawas teknis tidak benar-benar melaksanakan tugasnya. Kalau semua berjalan seperti aturan, tidak akan seperti ini," kata Jimmy.
Kemudian, sebagian batu yang digunakan diduga tidak batu dari tangkahan yang dipersyaratkan, namun berasal dari material sungai di lokasi perkerjaan itu.
"Ini batu kita duga dari sungai ini. Bulat-bulat. Pasti tidak dari tangkahan. Kalau dari tangkahan, batu padas, tidak bulat. Karena dari sungai ini, bulat, tidak mengikat semennya. Makanya bocor. Ini harus dibongkar," kata Jimmy dimintai tanggapan tentang temuannya itu.
Usai berbincang dengan pekerja, Jimmy juga menyatakan kecurigaannya bahwa sebagian batu padas yang ada di lokasi itu, berasal dari tangkahan yang tidak lagi memiliki ijin.
"Saya rasa APH perlu turun ke lokasi ini, juga ke lokasi-lokasi lainnya. Tujuan kita, agar sedini mungkin mencegah kemungkinan terjadinya kegiatan yang tidak sesuai aturan," kata Jimmy.
Sementara dilihat WahanaNews.co di laman LPSE Pemkab Dairi, proyek itu bersatker di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dairi.
Pekerjaan, Rekonstruksi Jalan Dusun II (Sikalombun) Dusun III (Panapal) Desa Bongkaras Kecamatan Silima Pungga-pungga, dengan HPS Rp 924 juta.
Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Provet Sitanggang kepada wartawan mengirimkan foto plank merek, pekerjaan itu dilaksanakan CV. Agung Sriwijaya, nilai kontrak Rp 917.122.000, sumber dana APBD Dairi TA 2023.
[Redaktur: Tumpal Alfredo Gultom]