WahanaNews-Dairi I Surat Presiden (surpres) untuk membahas revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE), telah diterima Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Sebagaimana dilansir dari WahanaNews.co, Minggu (26/12/2021), Dasco menjelaskan surpres tersebut sudah diterima sejak Kamis, (16/12/2021). Hanya saja saat itu DPR telah memasuki penutupan masa sidang II tahun 2021-2022.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
"Surpres itu ternyata setelah saya cek baru diterima pada 16 Desember 2021, pada saat kita sidang terakhir reses," kata Dasco di Jakarta, Jumat (24/12).
Dasco memastikan surpres tersebut akan langsung ditindaklanjuti setelah reses anggota dewan awal Januari 2022. Menurutnya, naskah revisi UU ITE akan dibahas oleh komisi terkait.
"Nanti akan kita bahas pada masa sidang berikutnya sesuai mekanisme berlaku," ujarnya.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah telah menyerahkan surpres agar Rancangan UU ITE bisa segera dibahas.
Permohonan pembahasan revisi UU ITE tertuang lewat Surpres Nomor R-58/Pres/12/2021 dengan perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Surpres lengkap dengan lampiran satu bundel naskah RUU.
Surat tersebut juga meminta agar RUU ITE segera dibahas dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.
"Surat sudah ditandatangani presiden, dan surat presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu," ujar Mahfud dalam keterangannya, Jumat (24/12). [tum/gbe]