"Dokumen lelang yang dimuat dalam SPSE tertanggal 21 Juli 2025 sementara proses pelelangan dimulai pada tanggal 21 Juni 2025. Proses pelelangan mendahului dokumen lelang. Ini cacat hukum, maka harus dibatalkan," kata Tenno.
Dikatakan, pihaknya telah melayangkan surat sanggahan ke Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, melalui surat Nomor: 03/CV-R/Sanggahan/VI/2025, tanggal 7 Juli 2025.
Baca Juga:
Polisi Gagalkan Penjualan Bayi ke Singapura, Tersangka Ambil Anak dari Banten hingga Kalbar
Dijelaskan dalam surat dimaksud, dokumen lelang yang dimuat dalam SPSE pertama sekali adalah tertanggal 21 Juli 2025 sementara proses pelelangan dimulai pada tanggal 21 Juni 2025.
Addendum dokumen lelang tertanggal 23 Juli 2025 sementara acara pemberian penjelasan baru dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2025.
Dengan demikian telah terjadi proses pelelangan mendahului dokumen lelang atau dengan kata lain bahwa proses pelelangan yang mendahului dokumen lelang dapat menyebabkan cacat hukum pada pelaksanaan lelang tersebut.
Baca Juga:
Pelantikan Perdana, Bupati Dairi: Mutasi Juga Memperhitungkan Konstelasi Politik
"Jika proses pelelangan dilakukan sebelum dokumen lelang (seperti pengumuman lelang, risalah lelang, atau persyaratan lelang lainnya) tersedia atau sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka lelang tersebut dapat dibatalkan atau dianggap tidak sah secara hukum," isi surat dimaksud.
"Kesimpulan, proses pelelangan harus dibatalkan mengingat dokumen lelang belum dapat dinyatakan sebagai aturan yang berlaku. Merujuk kepada tanggal yang tertera dalam dokumen lelang seharusnya pelelangan baru dapat dilaksanakan diatas tanggal 21 Juli 2025. Dari Penjabaran diatas, kami mohon agar proses pelelangan dibatalkan dan dilakukan tender ulang sehingga keuangan negara tidak disalahgunakan," penegasan dalam surat itu.
[Redaktur: Fernando]