WahanaNews-Dairi | Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Bangun, Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menyesalkan tindakan oknum pendeta Esron Ambarita, yang dinilai mencampuri politik terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Bangun I.
Disebut, pada ibadah Minggu (31/10/2021), Ambarita memaksa jemaat untuk memilih calon Kepala Desa (Kades) yang berasal dari gereja HKBP tersebut. Jika memilih diluar itu, jemaat diminta untuk keluar dari HKBP.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Hal itu dikatakan salah satu jemaat, Elman Sianturi (54) yang juga tokoh masyarakat Desa Bangun I, Selasa (2/11/2021). Elman menyebut, karena ia tidak terima dengan perkataan Ambarita, ia langsung keluar dari gereja dan pulang sebelum ibadah selesai.
Dipaparkan, awalnya Ambarita membacakan surat dari Praeses Distrik VI Dairi, usai pembacaan warta jemaat. Isi surat diantaranya, semua jemaat dan warga HKBP menghindari segala tindakan dan ungkapan provokatif yang menyebabkan kegelisahan kegaduhan dan kekacauan.
“Bagak do hubege sampe 6 poin i himbauan na i. Tabo do hubege. Habis ma i, ittor ro ma pandita Ambarita mandokkon, manang ise na so mandukung ruas ni HKPB on, kaluar sian huria on. Jadi, au ittor hubuat bukku ende ku ittor kaluar au mulak au tu jabu. I do dah. Dang masuk akkal hu be (Bagusnya saya dengar 6 poin di himbauan itu. Habis itu, Pendeta Ambarita mengatakan, siapapun yang tidak mendukung jemaat dari HKBP ini keluar dari jemaat ini. Jadi, saya langsung mengambil buku lagu langsung keluar kembali ke rumah. Begitulah. Tidak masuk akal saya lagi),” kata Elman.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Ditambahkan, Elman telah lama menjadi jemaat HKBP Bangun. “Au nga huria matua au di HKBP. Jala simatua ku do najolo di son pajongjong gareja. Marga Capah simatua ku. Mantan Kepala Desa (Saya sudah lama jemaat di HKBP. Mertua saya dulu yang mendirikan gereja. Marga Capah mertua ku. Mantan Kepala Desa),” tambahnya.
Jemaat lain, yang juga anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Bangun I, Hendrik Situmorang (41), membenarkan adanya pernyataan pendeta Ambarita yang mengharuskan jemaat memilih calon tertentu pada Pilkades Desa Bangun.
Menurut Hendrik, seyogiyanya seorang pendeta tidak membuat pernyataan demikian. Pilkades, tidak menyangkut masalah kerohanian.