DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Eddy Keleng Ate Berutu (Ekab) dilapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Sumatera Utara (Propsu), diminta untuk didiskualifikasi sebagai calon Bupati Dairi dalam Pilkada 2024, Kamis (3/10/2024).
Hal itu dikatakan masyarakat Kabupaten Dairi yang melaporkan hal tersebut, Sarifuddin Siregar dan Rudi Sitanggang kepada wartawan di Sidikalang, Jumat (4/10/2024).
Baca Juga:
Lebaran Idulfitri 1446 H, PLN Jawa Barat Sukses Jaga Pasokan Listrik Andal
"Kemarin kami laporkan ke Bawaslu Sumut. Kami mohon agar calon Bupati Dairi DR Eddy Keleng Ate Berutu didiskualifikasi dari calon Bupati dalam pilkada 2024 ini. Alasannya, diduga telah memberi keterangan palsu terkait ijazahnya," kata Sarifuddin.
Laporan dimaksud diterima dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor: 01/PL/PB/Prov/02.00/X/2024, tanggal 3 Oktober 2024.
Dipaparkan, riwayat pendidikan Eddy telah menjadi polemik sejak Pillkada Dairi 2018. Saat itu, Eddy melampirkan fotocopy ijazah SD St Yoseph II Medan.
Baca Juga:
Siaga Penuh, PLN Jabar Sukses Jaga Keandalan Listrik di Momen Lebaran Idulfitri 1446 H
Kemudian, Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) SMP Swasta Kristen Immanuel Medan, sebagai pengganti STTB nomor: II/Bb 04565 yang hilang.
Lalu, Surat Keterangan Pengganti STTB yang diterbitkan Kepala SMA Negeri 3 Kota Bandung yang pada intinya menerangkan "Lulus dengan nomor induk 772750 program IPA tahun 1979".
"Surat keterangan pengganti STTB yang diterbitkan Kepala SMA Negeri 3 Kota Bandung itu, tidak disertai nomor seri ijazah dan tidak disertai daftar nilai. Ini tidak sesuai dengan Permendikbud nomor 29 tahun 2014 tentang penerbitan surat pengganti ijazah," jelas Sarifuddin.