Terpisah, Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa JU telah ditahan.
"Terkait perkara itu, JU sudah ditahan. Polres Dairi kini sedang pengembangan pemeriksaan saksi-saksi lainya, dan kemungkinan bakal ada tersangka lainnya, namun saat ini pemeriksaan masih berproses," kata Syahrial.
Baca Juga:
Saksi Kunci Diduga Diintervensi, Kajari Medan Ridwan Sujana Ansar Didesak Dinonaktifkan
Sementara itu, sebagaimana diberitakan media sebelumnya, Polres Dairi menahan seorang pria berinisial JU atas laporan Sautma, dugaan penipuan jual beli tanah di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Tersangka diduga menjual tanah yang bukan miliknya kepada Sautma Sitanggang, ukuran 4x25 meter, di depan kantor BRI Sidikalang, dengan nilai transaksi mencapai Rp290 juta, pada 17 Juni 2019.
JU ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/29/VI/RES.1.11./2026/Satreskrim atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga:
Holding Logistik di Bawah Pos Indonesia, MARTABAT Prabowo-Gibran: Langkah Visioner untuk Perkuat Ekonomi Nasional
[Redaktur: Fernando]