DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Kepolisian Resor (Polres) Dairi, Sumatera Utara, diminta segera menangkap oknum-oknum yang diduga komplotan penjual tanah sengketa senilai Rp290 juta.
Permintaan itu disampaikan Sautma Sitanggang melalui sejumlah media di Sidikalang, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga:
Saksi Kunci Diduga Diintervensi, Kajari Medan Ridwan Sujana Ansar Didesak Dinonaktifkan
Sautma menyebut, mengapresiasi Polres Dairi yang telah menetapkan JU sebagai tersangka dan menahannya.
Namun dalam perkara dimaksud, Sautma menilai JU tidak melakukan sendiri melainkan ada komplotannya yang juga menerima transfer uang pembelian tanah tersebut.
"Untuk itu saya berharap Polres Dairi dapat mengembangkan kasus ini dan menyeret pihak lainnya yang turut bersekongkol menipu saya, yang mengetahui, membantu atau terlibat dalam proses transaksi," kata Sautma.
Baca Juga:
Holding Logistik di Bawah Pos Indonesia, MARTABAT Prabowo-Gibran: Langkah Visioner untuk Perkuat Ekonomi Nasional
Dijelaskan, sebelum berujung masalah, ia membeli sebidang tanah dan telah menyerahkan uang pembayaran dengan bukti kwitansi, transfer, serta dokumen transaksi yang lengkap.
Namun kemudian diketahui bahwa tanah tersebut bermasalah, dan ia mengalami kerugian yang sangat besar.
"Saya tidak ingin mendahului hasil penyidikan. Saya hanya meminta agar perkara ini diusut secara tuntas, transparan, dan adil sehingga terang siapa saja yang bertanggung jawab serta tidak ada lagi korban berikutnya. Saya percaya kepada aparat penegak hukum dan berharap kebenaran dapat terungkap sepenuhnya," tambah Sautma.
Terpisah, Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa JU telah ditahan.
"Terkait perkara itu, JU sudah ditahan. Polres Dairi kini sedang pengembangan pemeriksaan saksi-saksi lainya, dan kemungkinan bakal ada tersangka lainnya, namun saat ini pemeriksaan masih berproses," kata Syahrial.
Sementara itu, sebagaimana diberitakan media sebelumnya, Polres Dairi menahan seorang pria berinisial JU atas laporan Sautma, dugaan penipuan jual beli tanah di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Tersangka diduga menjual tanah yang bukan miliknya kepada Sautma Sitanggang, ukuran 4x25 meter, di depan kantor BRI Sidikalang, dengan nilai transaksi mencapai Rp290 juta, pada 17 Juni 2019.
JU ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/29/VI/RES.1.11./2026/Satreskrim atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
[Redaktur: Fernando]