Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Puluhan mahasiswa dari Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STAI Al Ikhlas Dairi, Sumatera Utara, berunjukrasa di depan gedung DPRD, Kejari dan kantor Bupati Dairi, Senin (20/11/2023).
Dalam aksinya, pengunjukrasa membawa keranda jenazah dan spanduk, diantaranya berisi "Tangkap Bupati Dairi DR. Eddy Keleng Ate Berutu atas tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi Rp 1,6 milyar di Dinas Pertanian pada tahun 2021".
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Semangat dan Dukungan Investor dalam Negeri Untuk Pengembangan EBT
Edy Saputra Berutu sebagai koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan tuntutan agar Kejari Dairi mengungkap dugaan keterlibatan Bupati Dairi dalam kasus tersebut.
"Dimana sebagaimana keterangan yang dipaparkan oleh saudara Lamhot Silalahi selaku Plt. Kadis Pertanian tahun 2021, yang sudah menjadi tersangka atas kasus korupsi tersebut, diterangkan bahwa yang menyuruh untuk menggiring dan memenangkan CV PL adalah Bupati Dairi melalui suruhannya," kata Edy.
Menanggapi, Kasi Intel Kejari Dairi Erwinta Tarigan mengatakan, kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan. Pelimpahan tinggal menunggu waktu, karena masih pengumpulan keterangan lainnya.
Baca Juga:
Anggota TNI AD Bunuh Kekasih di Pondok Aren, Terungkap saat Diperiksa karena Disersi
"Terkait permasalahan kopi, sekarang proses sudah sampai di tahap penyidikan. Jadi mungkin hanya nunggu waktu, mungkin ada beberapa keterangan akan perlu dilakukan untuk permintaan keterangan. Terkhusus apa yang teman-teman sampaikan, keterlibatan pak bupati, itu kita tunggu dulu untuk penyidikan tambahan. Sejauh ini, sudah ada tersangka," kata Erwinta.
Usai berunjukrasa di depan kantor Kejari Dairi, pengunjukrasa melanjutkan aksinya di depan kantor Bupati Dairi.
Sebelumnya, pengunjukrasa juga menyampaikan orasi di depan kantor DPRD Dairi. Disitu, mereka diterima Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani didampingi Halvensius Tondang dan Rukiatno Nainggolan.
Pengunjukrasa meminta kepada DPRD Dairi untuk mencarikan solusi atas kesengsaraan rakyat petani jagung di Kecamatan Tanah Pinem atas hama tikus yang menimbulkan kerugian petani hingga puluhan miliar.
Solusi tersebut diminta berdampak langsung berupa ganti rugi modal bibit, racun rumput dan pupuk, serta subsidi biaya operasional penanaman serta pemeliharaan.
[Redaktur: Tumpal Alfredo Gutom]