Caption video, pencurian itu terjadi di Jalan Air Bersih, depan SMU Negeri 2 Sidikalang, Kamis (6/3/2025) dini hari sekitar pukul 03.27 Wib.
Sementara sebagaimana diberitakan sebelumnya, oknum DS digerebek warga saat mencuri batu bata di Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Jumat (28/2/2025).
Baca Juga:
Gagal Diselundupkan, Bakamla Lepas 60 Ribu Bibit Lobster di Kepulauan Seribu
Kasus itu kemudian berakhir damai. Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo dalam keterangan pers melalui Plt Kasi Humas Bripka Junaidy menyebut, antara korban dengan DS sudah saling memaafkan.
"Dapat kami beritahu bahwasanya kasus pencurian yang dilakukan oleh oknum Polri berinisial DS dan korban yang berinisial YG sudah berdamai," ujarnya, Sabtu (1/3/2025).
Faisal menyebutkan, dalam proses perdamaian itu juga diketahui bahwa DS akan mengembalikan barang hasil curiannya itu kepada pihak korban.
Baca Juga:
APUK Dairi Gelar Talkshow Peran Perempuan dalam Keberlanjutan SDA dan Pameran Produk Lokal
"Barang hasil curian tersebut akan dikembalikan oleh DS kepada pihak korban, karena korban sudah memaafkan," katanya.
Atas kesepakatan itu pula, pihak korban sudah mencabut laporannya ke Sat Reskrim Polres Dairi.
Meski demikian, Faisal menegaskan, oknum DS tidak lepas begitu saja. Polres Dairi akan tetap memproses DS di bagian Propam Polres Dairi, sembari menunggu hukuman apa yang akan diberikan.