DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Bupati Dairi, Sumatera Utara, Vickner Sinaga melalui Wakil Bupati (Wabup) Dairi Wahyu Daniel Sagala menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dairi Tahun 2026-2046.
Keterangan Diskominfo, nota pengantar disampaikan dalam sidang DPRD Dairi yang dipimpin Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani didampingi Wakil Ketua DPRD Dairi Halvensius Tondang, di gedung dewan, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga:
MBG Diprotes Mahasiswa, Pemerintah Tegas Bilang Program Tak Akan Disetop
Dalam nota pengantar yang dibacakan oleh Wakil Bupati Dairi, Bupati Vickner Sinaga mengatakan penataan ruang wilayah kabupaten merupakan salah satu perencanaan pembangunan yang diharapkan dalam upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Dairi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Dalam rencana revisi atau peninjauan kembali Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2014-2034, telah dilakukan serangkaian kegiatan diantaranya permohonan revisi RTRW kepada Menteri ATR/BPN Republik Indonesia dan telah mendapatkan rekomendasi persetujuan untuk dilakukan revisi dengan pencabutan.
Selanjutnya penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup serta trategis dan telah mendapatkan validasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, melaksanakan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari unsur perangkat daerah Provinsi yang terkait, dan Forum Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara, melaksanakan klarifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang guna memastikan bahwa revisi RTRW tidak dalam rangka pemutihan pelanggaran, bersama Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga:
Investasi Tembus Rp113,4 Triliun, Pemerintah Bakal Perluas KEK Gresik
Sedangkan muatan RTRW Dairi tahun 2026-2046 ini adalah mencakup sebagai beberapa aspek diantaranya wilayah perencanaan meliputi seluruh wilayah daerah dengan batas yang ditentukan berdasarkan aspek administratif mencakup ruang darat, ruang udara dan ruang dalam bumi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan luas kurang lebih 208.360 hektar.
Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten adalah mewujudkan Kabupaten Dairi yang aman dan berdaya saing sebagai pusat pengembangan agribisnis, pariwisata, dan pemanfaatan sumber daya alam dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Selanjutnya, kebijakan penataan Ruang Wilayah Kabupaten, meliputi
pemantapan fungsi sistem perkotaan berhierarki, fungsional, dan terintegrasi,
peningkatan kualitas prasarana transportasi yang maju dan efisien,
pengembangan sistem jaringan infrastruktur wilayah guna melayani sistem pusat permukiman, pertanian, dan pariwisata.