WahanaNews-Dairi | Budianta Pinem, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Budianta mengisi posisi itu, menyusul pencopotan Leonardus Sihotang.
Penghunjukan itu sesuai Surat perintah pelaksana harian, nomor: 800/7622 tanggal 2 Desember 2021, ditandatangani Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Disebut dalam surat, Budianta Pinem, terhitung mulai tanggal 2 Desember 2021 sampai dengan tanggal 10 Desember 2021, disamping jabatannya sebagai Inspektur Kabupaten Dairi, juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana harian Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Rahmat Syah Munthe, yang telah dilantik sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga, Rabu (1/12.2021) dikonfirmasi Kamis (2/11/2021), membenarkan hal itu.
Ditambahkan Rahmat, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Dairi masih dalam pengurusan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di propinsi. Disebut, Plt Sekda harus sepengetahuan gubernur.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Dairi, Sumatera Utara, Eddy Keleng Ate Berutu mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Leonardus Sihotang. Acara pengambilan sumpah jabatan, bertempat di gedung balai budaya, Rabu (1/12/2021).
Sesuai SK Bupati Dairi nomor 639/821.15/XI/2021, tanggal 29 Nopember 2021, Leonardus, alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) tahun 1991 itu, dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, hukum dan politik.
Leonardus, usai acara pengambilan sumpah jabatan dikonfirmasi wahananews.co mengatakan, selama menjabat Sekda, ia tidak pernah memperoleh surat peringatan atau teguran. Tidak ada kesalahan, ia mengaku terkejut dicopot dari jabatannya.
"Nggak (pernah ada teguran)," kata Leonardus. Diakui Leonardus, baru kali ini ada Sekda di Dairi yang diturunkan jabatannya. Ditambahkan, masa kerjanya sebagai ASN, 7 tahun lagi.
Ditanya apakah wajar Sekda diturunkan jabatannya, Leo mengatakan bahwa itu adalah kewenangan Bupati sebagai pimpinannya. "Itu kewenangan pimpinan. Tanya ke beliau lah," kata Leonardus.
Bersama Leonardus Sihotang, Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu juga memutasi beberapa Kepala Dinas (Kadis). [gbe]