Namun, keempat orang itu tidak bersedia dengan dalih tidak sopan, serta menyampaikan kalimat kurang tepat yang membuat Edward tersulut emosi.
Edward lantas menyuruh mereka pulang. Tidak kunjung beranjak pulang, keempat oknum itu diusir secara paksa dan sempat terjadi keributan menjadi tontonan warga, dan warga sekitar juga turut mengusir.
Baca Juga:
Korban Gempa Afghanistan Tembus 2.200 Jiwa, PBB Peringatkan Angka Bisa Bertambah
Edward menambahkan, ia telah mengetahui bahwa ia dilapor keempat oknum itu ke Polres Dairi.
Sebagaimana beredar di sejumlah media sosial, laporan itu bernomor: STTLP/B/345/IX/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 4 September 2025.
Pelapor, Bangun MT Manalu, warga Hutatua Nauli, Kecamatan Siborong-borong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, melaporkan tindak pidana penganiayaan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 juncto 170, yang terjadi di Kantor Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. Dengan terlapor Edward Sorianto Sihombing dan dua orang lainnya.
Baca Juga:
SPV Akui Pasokan Listrik PLN Jadi Kunci Peningkatan Produksi dan Ekspor Tekstil
[Redaktur: Fernando]